![]() |
| Tiromsi Sitanggang (pakai baju tahanan) |
Medankampus.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan untuk memperberat hukuman Tiromsi Sitanggang, seorang dosen dan notaris ternama, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya, Rusman Situngkir.
Putusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, dengan nomor perkara 2035/PID/2025/PT MDN.
Sebelumnya, Tiromsi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, hukumannya bertambah 2 tahun usai banding.
"Menerima permintaan banding terdakwa Tiromsi Sitanggang dan jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dilansi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (21/10/2025).
Hakim meyakini bahwa Tiromsi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan primer JPU yang mengacu pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan Gripa, sopir pribadi Tiromsi, yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dan saat ini masih buron.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (22/3/2024) di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Awalnya, Tiromsi mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan di depan rumah.
Namun, kecurigaan muncul ketika keluarga korban menemukan luka lebam dan tanda-tanda kekerasan di tubuh Rusman.
Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk melapor ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa kematian Rusman bukanlah akibat kecelakaan, melainkan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya. (Admin)
