- Diposting oleh : Penulis Cantik
- pada tanggal : 09 Maret
![]() |
| Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen UHN Siantar Dipecat Dengan Tidak Hormat (Gambar: ilustrasi Ai) |
Jauhkan anak dari pergaulan tidak baik, mari gabung
Medankampus.com - Kampus UHN Siantar (Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar) resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang dosen berinisial RP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial TR.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 82/SK/Pn-UNHKBPN/III/2026 dan berlaku sejak 5 Maret 2026.
Rektor UHN Siantar, Dr. Muktar Panjaitan, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah yayasan bersama pihak rektorat melakukan pendalaman kasus dengan memanggil berbagai pihak yang terkait, termasuk korban dan terlapor.
"Pada 4 Maret 2026 pengurus yayasan bersama rektorat melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan dan korban. Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, yayasan memutuskan untuk memberhentikan saudara RP secara tidak hormat," ujar Muktar Panjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (7/3/2026).
Selain mengambil tindakan administratif terhadap dosen tersebut, pihak universitas juga memberikan pendampingan kepada korban melalui Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk membantu pemulihan trauma yang dialami.
Menurut Muktar, kampus berkomitmen memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan. Pihak universitas juga menjamin proses penyelesaian tugas akhir korban tetap berjalan dengan pendampingan dari pihak kampus.
Baca Juga: Kegiatan Bimbel Meningkatkan Kualitas Pengetahuan Anak Hadapi Perubahan dan Perkembangan Zaman
"Kampus memiliki Satgas PPKS yang kami tugaskan untuk melakukan trauma healing. Kami juga memastikan korban tidak perlu merasa kecewa karena pimpinan universitas dan program studi akan bersama-sama membantu proses pendidikannya hingga selesai," katanya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Dr. Bernike Damanik, menyatakan seluruh tanggung jawab bimbingan akademik yang sebelumnya dipegang oleh RP telah dialihkan. Ia juga langsung mengambil alih proses bimbingan akademik bagi mahasiswi TR.
"Surat peralihan beban bimbingan akademik dari RP sudah diterbitkan, dan untuk bimbingan akademik TR saya langsung yang menangani," ujar Bernike.
Di sisi lain, korban bersama keluarganya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar. Namun hingga saat ini pihak universitas belum diminta untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum.
"Kami sebagai universitas dan yayasan hanya dapat mengambil keputusan terkait pelanggaran etika dan sanksi administratif. Sepanjang pendalaman yang kami lakukan, korban bersama keluarganya telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," jelas Muktar.
Rektor menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan perguruan tinggi.
"Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi," pungkasnya.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Admin
